F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Peraturan Barang Bawaan di Kabin Bagasi Cuma - Cuma Lion Air Group Terbaru 2019

Peraturan Barang Bawaan di Kabin Bagasi Cuma - Cuma Lion Air Group

PENGUMUMAN
MULAI 08 JANUARI 2019, BAGASI CUMA-CUMA (FREE BAGGAGE ALLOWANCE) LION AIR DAN WINGS AIR TIDAK BERLAKU (0 KG).

KEPADA CALON PENUMPANG UNTUK MEMBELI VOUCHER (PRE-PAID) BAGASI PADA SAAT MELAKUKAN PEMBELIAN TIKET DI AGENT

BIAYA VOUCHER (PRE-PAID) BAGASI LEBIH MURAH DARI BIAYA DI BANDARA PADA SAAT CHECK-IN.

CONTOH:

JAKARTA-MEDAN
PRE-PAID Rp.25,000/KG
DI BANDARA Rp.47,000/KG


Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan 1 ( satu ) koli dengan berat
maksimal 7 ( tujuh ) kg, dengan dimensi maksimal 40 cm x 30 cm x 20 cm dan satu tas barang
pribadi untuk keperluan selama perjalanan ( personal item ).

Penerimaan barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan
barang bawaan di atas kepala penumpang. Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di
bawah kursi depan. Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di kabin,
maka akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan
peraturan keamanan penerbangan.

Bagasi Cuma - Cuma Lion Air Group

Bagasi Cuma - Cuma Lion Air Group
Bagasi Cuma - Cuma Lion Air Group
Bagasi Cuma - Cuma Lion Air Group

Mohon perhatikan bahwa bayi yang tidak disediakan tempat duduk tidak berhak atas kuota
barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis dan Lion Air tidak menyediakan kursi
yang disediakan khusus untuk bayi.

Barang-barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan biaya sebagai tambahan dari kuota barang
bawaan yang boleh di-check in dengan gratis (disesuaikan dengan peraturan keamanan).
1. Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang
tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
2. Mantel, syal atau selimut.
3. Kamera kecil dan/atau teropong kecil.
4. Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan.
5. Keranjang pembawa bayi.
6. Payung atau tongkat jalan.
7. Bahan bacaan dalam jumlah yang wajar.
8. Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang cacat dan/atau sepasang tongkat pemapah
dan/atau kawat gigi atau alat prostetik lainnya yang harus digunakan oleh penumpang.

Peraturan Keselamatan:

Sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku, penumpang dianjurkan untuk:
1. Tidak menerima paket apapun dari penumpang yang tidak dikenal.
2. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan di waktu kapan pun, terutama di
dalam wilayah bandara. Barang bawaan yang tidak dijaga dapat dicurigai dan disita oleh
staf keamanan bandara.
3. Menyatakan bahwa penumpang sedang membawa senjata atau bahan peledak sebelum
check-in. Pernyataan semacam itu termasuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang dan
Peraturan Pesawat Terbang.

Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa: baterai kering, pisau, gunting, benda tajam,
peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh
dibawa ke kabin penumpang.

Benda-Benda Berharga: Uang, logam mulia, perhiasan, instrument yang dapat dinegosiasikan,
sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya sebaiknya dibawa
ke kabin oleh penumpang. Lion Air tidak bertanggung jawab atas hilangnya benda-benda yang
dibawa oleh penumpang.

Benda-Benda yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengkapan
kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh
penum pang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini
boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikemas sesuai dengan peraturan kargo.

Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya: Untuk alasan keselamatan, benda-enda berbahaya
seperti yang disebutkan di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penumpang.

1. Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.
2. Gas padat – (didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun)
seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat.
3. Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah yang
mengandung merkuri.
4. Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat
amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
5. Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar
pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyalakan.
6. Zat radioaktif
7. Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
8. Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh
ilalang dan materi virus hidup.
9. Benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat
melukai atau membuat iritasi.
10. Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
11. Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.





Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+