Info PSC pada Tiket Per 1 Maret Oleh Sriwijaya Air

Number: 28/AN-MKT/II/2015
Date : 16 Feb 2015
Kepada Yth
Pelanggan Setia Sriwijaya Air & Nam Air
Passenger Service Charge - PSC (Airport Tax) untuk keberangkatan mulai 1 Maret 2015 sudah termasuk dalam komponen harga tiket. Hal ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP 12 Tahun 2015 tentang Pembayaran PSC Disatukan Dengan Tiket Penumpang Pesawat Udara.
Terkait hal tersebut bersama ini disampaikan ketentuan sebagai berikut :
1. Penumpang yang dikenakan psc adalah penumpang dewasa dan anak-anak;
2. Penumpang yang tidak dikenakan psc adalah;
i. Penumpang bayi/infant;
ii. Penumpang transit (dalam satu kode booking/satu tiket).
3. Sehubungan dengan psc termasuk komponen harga tiket, maka pemberlakuannya adalah sebagai berikut:
i. Refund;
- Psc dikembalikan penuh apabila tiket diuangkan dan kondisi tiket belum check-in.
- Jika tiket terdata noshow (sudah check-in) psc dapat dikembalikan selama sudah dilakukan tap out di barcode reader di ruang tunggu (bandara AP1);
- Tiket-tiket yang tidak dilakukan tap out jika diuangkan, maka psc tidak dikembalikan;
- Tap out dilakukan penumpang yang bersangkutan, petugas Sriwijaya Air di station keberangkatan akan mengarahkan;
- Tap out hanya berlaku di bandara yang dikelola AP1.
ii. Rebooking;
- Rebooking ke tanggal 1-03-2015 ? UFN akan dikenakan psc.
iii. Upgrade;
- Upgrade tiket untuk keberangkatan 1-03-2015 ? UFN akan dikenakan psc.
iv. Reroute;
- Jika terjadi perubahan origin city maka psc menyesuaikan; jika origin city lebih kecil psc-nya, penumpang dikenakan additional collection;
- Jika origin city lebih besar psc-nya, maka kelebihan pembayaran psc dikembalikan ke penumpang dalam bentuk MCO/e-voucher.
4. Untuk penumpang dengan keberangkatan 01-Maret-2015 s/d UFN yang dalam komponen harga tiketnya belum termasuk psc, maka diwajibkan membayar psc di check-in counter pada saat check-in.
Regards,
Yuwan Eunike
Commercial Manager
Komentar
Posting Komentar
Afwan, Jangan pernah menyertakan link hidup pada komentar atau komentar anda tidak akan dimunculkan... syukron
Centang Notify me untuk mendapatkan notifikasi balasan komentar melalui Email