Efektif 2 Desember 2014 Sriwijaya Air Tidak Mengenakan Biaya SURCHARGE

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51 TAHUN 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh tariff domestic Sriwijaya Air dan NAM Air efektif 2 Desember 2014 – UFN (date of booking) tidak lagi mengenakan biaya SURCHARGE.
2. Sebagai gantinya, maka semua tariff domestic mengalami penyesuaian besaran basic fare.
3. Untuk tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 51 TAHUN 2014 masih mengacu pada tariff lama.
4. Tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 51 TAHUN 2014 apabila mengalami modifikasi (reissue), maka tiket-tiket tersebut tidak lagi dibebankan SURCHARGE.
Happy Selling!
Yuwan Eunike
Commercial Manager
Post a Comment for "Efektif 2 Desember 2014 Sriwijaya Air Tidak Mengenakan Biaya SURCHARGE"
Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+