![Efektif 2 Desember 2014 Sriwijaya Air Tidak Mengenakan Biaya SURCHARGE Efektif 2 Desember 2014 Sriwijaya Air Tidak Mengenakan Biaya SURCHARGE](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdGY2BXs3ViN_QwD9puRsmbB56aLWuaAnNyK2coYx8HoUcH0C0Vjz1_JujpSslPGtKj2Ckfmd0cHjtpuNd4NLkvl-__P4djVNZPB4TYPUBXgP9Klna9dtIu-6NHk527sAAE0N9gjB7XUg/s1600/PK-CLA.jpg)
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51 TAHUN 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Seluruh tariff domestic Sriwijaya Air dan NAM Air efektif 2 Desember 2014 – UFN (date of booking) tidak lagi mengenakan biaya SURCHARGE.
2. Sebagai gantinya, maka semua tariff domestic mengalami penyesuaian besaran basic fare.
3. Untuk tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 51 TAHUN 2014 masih mengacu pada tariff lama.
4. Tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 51 TAHUN 2014 apabila mengalami modifikasi (reissue), maka tiket-tiket tersebut tidak lagi dibebankan SURCHARGE.
Happy Selling!
Yuwan Eunike
Commercial Manager
Posting Komentar