Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Efektif 2 Desember 2014 Sriwijaya Air Tidak Mengenakan Biaya SURCHARGE

Efektif 2 Desember 2014 Sriwijaya Air Tidak Mengenakan Biaya SURCHARGE

Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 51 TAHUN 2014 tentang MEKANISME FORMULASI PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF BATAS ATAS PENUMPANG PELAYANAN KELAS EKONOMI ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Seluruh tariff domestic Sriwijaya Air dan NAM Air efektif 2 Desember 2014 – UFN (date of booking) tidak lagi mengenakan biaya SURCHARGE.

2. Sebagai gantinya, maka semua tariff domestic mengalami penyesuaian besaran basic fare.

3. Untuk tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 51 TAHUN 2014 masih mengacu pada tariff lama.

4. Tiket-tiket yang dikeluarkan sebelum diberlakukannya PM 51 TAHUN 2014 apabila mengalami modifikasi (reissue), maka tiket-tiket tersebut tidak lagi dibebankan SURCHARGE.
Happy Selling!

Yuwan Eunike
Commercial Manager

Post a Comment for "Efektif 2 Desember 2014 Sriwijaya Air Tidak Mengenakan Biaya SURCHARGE"