F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Syarat dan Ketentuan Pengangkutan Maskapai Lion Air

Syarat dan Ketentuan Pengangkutan Maskapai Lion Air

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Mengenai E-Ticket

Mohon baca catatan berikut dengan seksama. Jika Anda membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, hubungi counter pemesanan & penjualan tiket kami atau kirim e-mail kepada kami di info@lionair.co.id

Tiket Elektronik (E-Ticket): Ingatlah bahwa Anda harus menyimpan salinan Tiket Elektronik ini sepanjang perjalanan Anda karena Tiket Elektronik tersebut diperlukan untuk memasuki bandara, melakukan check-in, pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.

Untuk memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.

Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.

Apabila data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi.
Pembatalan reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada. Hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut. Dengan memesan tiket ini, Anda setuju dan menerima semua syarat dan kondisi serta peraturan pembatalan dan pertukaran tiket ini.

1.0 Pembatalan dan Pengembalian Uang E-Ticket

Hubungi Call Center kami atau kunjungi situs web kami untuk Pengembalian
Uang/Pertukaran/Percetakan Ulang E-Ticket.

Perhatian: Perjanjian pengangkutan dan layanan lain yang tersedia mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh pihak pengangkut

Jika perjalanan Penumpang mencakup jarak yang jauh atau transit di negara yang bukan negara asal keberangkatan, maka Konvensi W arsawa akan berlaku, yang mengatur dan, dalam kebanyakan kasus, membatasi tanggung jawab perusahaan pengangkut atas kematian atau cidera serta kehilangan atau kerusakan barang bagasi.

Harap perhatikan bahwa tiket ini diatur oleh berbagai syarat dan kondisi bawaan lainnya yang tertera di bawah ini, yang dinyatakan sebagai bagian dari dokumen ini.

2.0 Informasi Umum

Waktu Check-In
Untuk Penerbangan Domestik di Indonesia, check-in dimulai 2 jam sebelum jadwal keberangkatan dan counter check-in akan tutup 30 menit sebelum keberangkatan untuk semua kelas penumpang.

Untuk Penerbangan Internasional, check-in biasanya dimulai 2,5 jam sebelum keberangkatan dan counter check-in akan tutup 45 menit sebelum keberangkatan untuk semua kelas penumpang.


Ada beberapa formalitas yang harus dijalani oleh penumpang di bandara sebelum atau setelah penerbangan dikonfirmasi. Untuk melengkapi formalitas serta proses check-in, penumpang diharuskan tiba di bandara beberapa saat sebelum jam keberangkatan.

Untuk memperlancar jadwal penerbangan, gerbang keberangkatan akan ditutup 15 menit sebelum waktu keberangkatan.

Jika terjadi penundaan dan kegagalan koneksi penerbangan yang berada di luar kendali Lion
Air; Lion Air bebas dari tanggung jawab akan hal tersebut.

Penumpang yang mengatur koneksi penerbangannya sendiri dengan perusahaan penerbangan lain dianjurkan untuk menyisakan waktu yang cukup untuk proses koneksi atau transfer terminal atau reklaim bagasi dan check-in ulang. Lion Air tidak akan bertanggung jawab atas kegagalan koneksi dengan perusahaan penerbangan lain yang berada di luar kendali Lion Air.

Penumpang yang “No-Show”: Penumpang yang penerbangannya telah dikonfirmasi tetapi tidak muncul / tidak berangkat untuk penerbangan mereka disebut sebagai “No Show”

Jika untuk suatu alasan tertentu Anda tidak dapat menjalani penerbangan yang telah Anda konfirmasi, mohon hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air sedini mungkin untuk menghindari denda.

Overbooking: Jika terjadi overbooking kerana terjadinya penggantian tipe pesawat, Lion Air akan mengerahkan segala upaya untuk menyediakan tempat duduk untuk reservasi yang telah dikonfirmasi.

Pembatalan/Pengembalian Uang/Booking Ulang/Percetakan Ulang Tiket: Hubungi kantor Reservasi dan Penjualan Tiket Lion Air untuk informasi lebih lanjut tentang kebijakan kami mengenai pembatalan dan pengembalian uang tiket.

Pembelian Menggunakan Kartu Kredit: Mohon perhatikan bahwa kartu kredit yang digunakan untuk membeli tiket penerbangan Lion Air Anda harus ditunjukkan pada saat check- in oleh pemilik kartu untuk diverifikasi. Kelalaian dalam mematuhi peraturan ini dapat berujung kepada penolakan boarding dan pembatalan tiket serta kontrak penumpang.

Pembayaran: Tiket harus dilunasi sebelum jangka waktu yang diberikan berakhir. Jika tiket belum juga dilunasi untuk alasan apa pun, Lion Air berhak membatalkan reservasi/tiket sebelum check-in dan/atau menolak proses boarding Anda.

Bayi: Kami berhak untuk tidak mengangkut bayi berusia kurang dari dua (2) hari dan bayi yang berusia antara tiga (3) dan tujuh (7) hari harus disertai dengan Sertifikat Kesehatan yang menyatakan bahwa bayi tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara. Sertifikat Kesehatan tersebut harus diterbitkan 72 jam sebelum waktu keberangkatan. Batas usia maksimum bayi adalah kurang dari 2 tahun. Bayi yang melakukan perjalanan udara dengan Lion Air harus disertai dengan Formulir Ganti Rugi yang ditandatangani oleh orangtuanya.

Penumpang Hamil: Semua ibu hamil harus menandatangani pernyataan pembebasan tangungjawab. Penumpang yang usia kandungannya lebih dari 28 minggu harus menunjukkan Sertifikat Kesehatan yang menyatakan bahwa penumpang tersebut cukup sehat untuk melakukan perjalanan udara di kaunter check-in.

3.0 Peraturan Barang Bawaan di Kabin:

Penumpang hanya diperbolehkan membawa barang bawaan 1 ( satu ) koli dengan berat maksimal 7 ( tujuh ) kg, dengan dimensi maksimal 40 cm x 30 cm x 20 cm dan satu tas barang pribadi untuk keperluan selama perjalanan ( personal item ).

Penerimaan barang bawaan di kabin disesuaikan dengan ketersediaan tempat penyimpanan barang bawaan di atas kepala penumpang. Tempat penyimpanan terbatas juga tersedia di bawah kursi depan. Jika tidak ada tempat tersedia untuk menyimpan barang bawaan di kabin, maka akan dilakukan penarikan dan pemuatan barang bawaan di ruang bagasi sesuai dengan peraturan keamanan penerbangan.

Batas Barang Bawaan yang boleh di-check in dengan Gratis

Penerbangan Domestik Lion Air di Indonesia
Kelas Bisnis 30 kg -
Kelas Ekonomi 15 kg -

Penerbangan Internasional Lion Air
Kelas Bisnis 30 kg -
Kelas Ekonomi 20 kg -

Penerbangan Domestik Wings Air di Indonesia
Kelas Ekonomi 10 kg -

Note : Efektif tanggal 1 Januari 2014 – UFN

Penerbangan Internasional Lion Air
Kelas  Bisnis 20 kg -
Kelas  Ekonomi 15 kg -


Mohon perhatikan bahwa bayi yang tidak disediakan tempat duduk tidak berhak atas kuota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis dan Lion Air tidak menyediakan kursi yang disediakan khusus untuk bayi.

Barang-barang yang boleh dibawa tanpa dikenakan biaya sebagai tambahan dari kuota barang bawaan yang boleh di-check in dengan gratis (disesuaikan dengan peraturan keamanan).
  1. Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
  2. Mantel, syal atau selimut.
  3. Kamera kecil dan/atau teropong kecil.
  4. Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan.
  5. Keranjang pembawa bayi.
  6. Payung atau tongkat jalan.
  7. Bahan bacaan dalam jumlah yang wajar.
  8. Kursi roda yang dapat dilipat untuk orang cacat dan/atau sepasang tongkat pemapah dan/atau kawat gigi atau alat prostetik lainnya yang harus digunakan oleh penumpang.

Peraturan Keselamatan:

Sesuai dengan peraturan keselamatan yang berlaku, penumpang dianjurkan untuk:
  1. Tidak menerima paket apa pun dari penumpang yang tidak dikenal.
  2. Tidak meninggalkan barang bawaan tanpa pengawasan di waktu kapan pun, terutama di dalam wilayah bandara. Barang bawaan yang tidak dijaga dapat dicurigai dan disita oleh staf keamanan bandara.
  3. Menyatakan bahwa penumpang sedang membawa senjata atau bahan peledak sebelum check-in. Pernyataan semacam itu termasuk ke dalam pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Pesawat Terbang.
Barang-Barang Yang Tidak Boleh Dibawa: baterai kering, pisau, gunting, benda tajam, peralatan, senjata api, amunisi dan replika mainan dari benda-benda tersebut tidak boleh dibawa ke kabin penumpang.

Benda-Benda Berharga: Uang, logam mulia, perhiasan, instrumen yang dapat dinegosiasikan, sekuritas, dokumen identifikasi pribadi dan benda-benda berharga lainnya sebaiknya dibawa ke kabin oleh penumpang. Lion Air tidak bertanggung jawab atas hilangnya benda-benda yang dibawa oleh penumpang.

Benda-Benda yang Boleh Dibawa dengan Syarat Tertentu: Obat-obatan dan perlengkapan kosmetik seperti hair spray, parfum dan obat yang mengandung alkohol boleh dibawa oleh penumpang selama perjalanan dalam jumlah yang wajar. Kebanyakan jenis benda-benda ini boleh dibawa sebagai kargo asalkan dikemas sesuai dengan peraturan kargo.

Benda-Benda Bawaan yang Berbahaya: Untuk alasan keselamatan, benda-benda berbahaya seperti yang disebutkan di bawah ini tidak boleh dibawa oleh penumpang.
  • Barang Bawaan (Tas, Koper dan bungkusan lainnya) yang dipasangi alarm.
  • Gas padat – (didinginkan, mudah terbakar, tidak mudah terbakar dan beracun) seperti butana, oksigen, nitrogen cair, tabung aqualung dan tabung gas padat.
  • Zat Korosif – seperti asam, alkali, merkuri dan sel baterai cair serta wadah yang mengandung merkuri.
  • Bahan peledak – amunisi, kembang api dan pistol api. Amunisi termasuk tempat amunisi yang kosong, pistol, kembang api dan bagian dari pistol.
  • Zat cair serta padat yang mudah terbakar seperti refill pemantik, bahan bakar pemantik, korek api, cat, thinner, pemantik api yang harus dibalik sebelum dinyatakan.
  • Zat radioaktif
  • Materi yang teroksidasi seperti bubuk pemutih dan peroksida
  • Zat beracun dan yang dapat menimbulkan infeksi seperti insektisida, pembunuh ilalang dan materi virus hidup.
  • Benda-benda berbahaya lainnya seperti materi yang dimagnetisasi, yang dapat melukai atau membuat iritasi.
  • Agen etiologis (bakteri, virus, dll.)
  • Zat-zat yang mengandung merkuri tidak boleh dibawa oleh penumpang.
Perubahan jadwal: Lion Air berhak membatalkan atau mengubah rencana keberangkatan, jadwal, rute, pesawat terbang atau tempat transit penerbangan mana pun yang tiketnya telah dibayarkan, kapan pun dan dari waktu ke waktu, untuk alasan apa pun, tanpa pemberitahuan

kepada penumpang yang terkena dampak dari perubahan tersebut, dan oleh karena itu, perusahaan pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atas pembatalan atau perubahan tersebut, baik yang disebabkan oleh Force Majeure (kejadian yang berada di luar kuasa manusia); dengan syarat bahwa perusahaan pengangkut dapat dan berhak memberikan hal-hal berikut secara sepihak kepada Penumpang yang terkena dampak pembatalan atau perubahan tersebut:

(1) Mengatur ulang rute ke tempat tujuan yang tertera pada Tiket Penumpang dalam jangka waktu yang wajar dengan menggunakan jasa Perusahaan Pengangkut itu sendiri; atau

(2) Mengembalikan uang tiket ke Penumpang dengan sejumlah yang tidak lebih besar dari apa yang telah dibayar oleh Penumpang untuk penerbangan yang bersangkutan.

4.0 PENGANGKUTAN PENDERITA CACAT

  1. Penumpang yang menderita cacat yang membutuhkan bantuan khusus harus memberitahukan kebutuhan khususnya kepada Perusahaan Pengangkut pada saat booking. Perusahaan Pengangkut akan mengangkut Penumpang tersebut jika telah mengatur semua kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Jika Penumpang tersebut tidak memberitahukan kebutuhan khususnya pada saat booking, Perusahaan Pengangkut akan tetap berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Penumpang penderita cacat yang telah memberitahu Perusahaan Pengangkut mengenai kebutuhan khususnya pada saat booking dan telah diterima oleh Perusahaan Pengangkut tidak akan ditolak untuk diangkut karena kondisi cacat atau kebutuhan khususnya. Akan tetapi, peraturan Perusahaan Pengangkut atau pemerintah dapat berlaku untuk pengangkutan Penumpang penderita cacat.
  2. Perusahaan Pengangkut dapat meminta Penumpang penderita cacat untuk melakukan perjalanan bersama Asistennya sendiri jika memang diperlukan untuk alasan keselamatan atau jika Penumpang tersebut tidak dapat menjalankan proses evakuasinya sendiri atau tidak dapat mengerti instruksi-instruksi keselamatan.
  3. Perusahaan Pengangkut akan menolak untuk mengangkut, atau menurunkan Penumpang yang tindakan atau keputusannya untuk tidak mengambil tindakan memberikan bukti kepada Perusahaan Pengangkut bahwa kondisi mental atau fisiknya tidak memungkinkan untuk menjaga diri sendiri tanpa bantuan orang lain di lokasi mana pun, kecuali jika ia ditemani oleh seorang Asisten yang bertanggung jawab untuk menjaganya di sepanjang perjalanan dan, dengan penjagaan dari seorang Asisten, ia tidak membutuhkan perhatian atau bantuan yang intensif dari kru pesawat.
  4. Perusahaan Pengangkut berhak meminta bukti kesehatan dari institusi medis yang berwenang jika suatu perjalanan udara disertai oleh risiko atau bahaya yang tidak umum dihadapi oleh Penumpang atau orang lain (termasuk bayi dalam kandungan pada kasus penumpang yang hamil).
  5. Penumpang yang menderita cacat tidak diperbolehkan duduk di barisan kursi yang diperuntukkan untuk pintu darurat atau barisan jalan keluar darurat di depan sayap.
  6. Perusahaan Pengangkut berhak berhenti menerima Penumpang yang harus melakukan perjalanan udara di atas tandu pada penerbangan mana pun.
  7. Perusahaan Pengangkut tidak akan menolak mengangkut kursi roda penumpang atau alat bantu penderita cacat lainnya, kecuali jika alat tersebut bertentangan dengan peraturan keselamatan penerbangan. Sebagai tambahan dari kuota barang bawaan yang boleh dibawa oleh Penumpang dengan gratis, Perusahaan Pengangkut juga menerima kursi roda Penumpang atau alat bantu penderita cacat lainnya sebagai barang bawaan yang diprioritaskan untuk dicheck-in tanpa dikenakan biaya angkut.

5.0 PENOLAKAN PENGANGKUTAN

Perusahaan Pengangkut berhak menolak untuk mengangkut atau menurunkan Penumpang dari penerbangan apa pun untuk alasan apa pun, termasuk tetapi tidak terbatas pada alasan- alasan berikut:
  1. Permintaan atau Peraturan Pemerintah – Kapan pun tindakan tersebut perlu diambil untuk mematuhi peraturan pemerintah atau memenuhi permintaan pemerintah dalam hal pengangkutan darurat terkait dengan keamanan nasional, atau terkait dengan alasan cuaca atau kondisi lainnya yang berada di luar kuasanya (termasuk tetapi tidak terbatas kepada Tindakan Tuhan, atau force Majeure, mogok kerja, kekacauan sipil, embargo, perang, pertikaian atau gangguan) baik yang terjadi di tempat, yang berupa ancaman, maupun atas laporan pihak tertentu.
  2. Pencarian Penumpang atau Properti – Jika Penumpang menolak untuk diperiksa, baik tubuh maupun barang bawaannya untuk mencari bahan peledak, senjata atau alat berbahaya yang tersembunyi.
  3. Bukti Identitas/Usia – Jika seorang Penumpang menolak untuk menyediakan bukti usia atau identitas seperti yang diminta oleh Perusahaan Pengangkut, Perusahaan Pengangkut dapat menolak mengangkut Penumpang tersebut kapan pun secara sepihak. Sebagai tambahan, Perusahaan Pengangkut dapat meminta bukti usia kepada Penumpang yang melakukan perjalanan dalam penerbangan tertentu yang memiliki batas usia minimum. Bukti identitas yang diterima adalah dokumen pendudukan yang di akui oleh Negara (Kartu Tanda Penduduk, Surat Ijin Pengemudi, Akta kelahiran,paspor). Kelalaian dalam menunjukkan bukti ini seperti yang diminta dapat berujung kepada penolakan pengangkutan.
  4. Persyaratan Dokumen Perjalanan - Perusahaan Pengangkut akan menolak untuk mengangkut Penumpang yang menurut Perusahaan Pengangkut:
    • (a) dokumen perjalanannya tidak lengkap atau tidak ;
  5. Sikap/Tindak-Tanduk Penumpang - Perusahaan Pengangkut dapat mengenakan sanksi kepada orang yang melakukan atau pernah melakukan tindakan tertentu di pesawat Perusahaan Pengangkut, atau jika Perusahaan Pengangkut tahu atau yakin bahwa Penumpang pernah melakukan tindakan tertentu terhadap properti Bandara atau pesawat Perusahaan Pengangkut lainnya yang menurut Perusahaan Pengangkut dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan, kenyamanan atau kesehatan orang tersebut, penumpang Perusahaan Pengangkut lainnya, pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut, kru udara atau pesawat atau operasional pesawat pengangkut (“Tindakan yang Dilarang”).
    • (a) Contoh Tindakan yang Dilarang yang dapat berujung kepada pengenaan sanksi:
      • kehilangan kesadaran akibat konsumsi atau penggunaan alkohol atau obat-obatan sebelum boarding atau di sepanjang penerbangan;
      • bertindak aneh, tidak senonoh atau tidak pantas terhadap Penumpang lain atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut
      • mengancam, melecehkan, mengintimidasi, menyerang atau melukai Penumpang lain atau pegawai atau agen Perusahaan Pengangkut;
      • mengotak-atik atau sengaja merusak pesawat terbang, peralatannya atau properti Perusahaan Pengangkut lainnya;
      • lalai mematuhi semua instruksi, termasuk semua instruksi untuk menghentikan Tindakan yang Dilarang, yang diberikan oleh pegawai Perusahaan Pengangkut;
      • memasuki atau berusaha memasuki dek penerbangan tanpa ijin;
      • merokok atau berusaha merokok dalam pesawat;
      • bersumpah serapah atau membawa senjata berbahaya di dalam pesawat (selain dari pengawal yang sedang bertugas atau petugas perdamaian yang mematuhi peraturan Perusahaan Pengangkut).
  6. Berikut adalah sanksi tunggal atau kombinasi yang dapat diterapkan oleh Perusahaan Pengangkut kepada seseorang:
    • Peringatan tertulis atau lisan
    • penolakan boarding ke pesawat terbang;
    • diturunkan dari pesawat terbang di titik lokasi tertentu;
    • meminta orang tersebut untuk membuat pernyataan tertulis bahwa ia tidak akan mengulangi Tindakan yang Dilarang tersebut maupun Tindakan yang Dilarang lainnya sebagai syarat untuk dapat melakukan perjalanan udara berikutnya dengan Perusahaan Pengangkut dengan masa percobaan maksimal satu tahun;
  7. Perusahaan Pengangkut berhak menerapkan sanksi atau sejumlah sanksi yang dianggap layak secara sepihak jika kasus pelanggaran tersebut sangat serius.
  8. Tindakan yang Dilarang yang dijelaskan dalam paragraf (a) iii, iv, vi atau viii biasanya disertai dengan larangan penerbangan dengan menggunakan jasa Perusahaan Pengangkut yang bersangkutan secara permanen atau untuk waktu yang tidak terbatas. Staf layanan pelanggan dan staf keamanan Perusahaan Pengangkut serta staf layanan pelanggan bandara dan kru udara diberi wewenang individual untuk mengenakan sanksi seperti yang dijelaskan dalam paragraf (b) i, ii atau iii di atas. Anggota departemen layanan pelanggan dan keamanan Perusahaan Pengangkut memiliki wewenang untuk menerapkan sanksi seperti yang dijelaskan dalam paragraf (b) iv atau v di atas dan akan mengkaji ulang rincian setiap kasus sebelum menerapkan sanksi tersebut.Perusahaan Pengangkut akan memberikan peringatan tertulis akan penerapan sanksi yang tertera dalam paragraf (b) iv atau v di atas.
  9. Siapa pun yang diberikan sanksi seperti yang tertera dalam paragraf (b) v dapat merespon secara tertulis kepada Perusahaan Pengangkut dan memberikan alasan mengapa Perusahaan Pengangkut sebaiknya menarik sanksi tersebut. Perusahaan Pengangkut dapat menarik sanksi paragraf (b) v, jika menurut Perusahaan Pengangkut dan menurut riwayat orang yang bersangkutan, orang tersebut tidak akan terlibat dalam Tindakan yang Dilarang di masa depan dan Perusahaan Pengangkut akan menyampaikan keputusannya kepada orang yang bersangkutan dalam jangka waktu yang wajar.
  10. Terlepas dari pernyataan tertulis lainnya dalam Tariff ini, satu-satunya tanggung jawab Perusahaan Pengangkut kepada orang yang ditolak untuk diangkutnya setelah insiden Tindakan yang Dilarang adalah sebagian dari mengembalikan harga tiket yang tidak digunakan atau sebagian dari uang pembayaran tiket milik orang tersebut.
  11. Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkut atas Penolakan Pengangkutan seorang Penumpang
  12. Kecuali jika dinyatakan lain dalam Peraturan 8 dan sejauh yang diijinkan oleh hukum, Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atau orang mana pun terkait dengan penolakan boarding atau pengangkutan orang yang bersangkutan ke dalam pesawat Perusahaan Pengangkut atau menurunkan seorang Penumpang dari pesawat di titik tertentu sepanjang penerbangan; Perusahaan Pengangkut juga tidak bertanggung jawab kepada Penumpang atau orang lainnya atas penolakan boarding atau pengangkutan atau penurunan Penumpang atau orang lain di atau dari pesawat.

6.0 PERJALANAN DOMESTIK

  1. Perusahaan Pengangkut harus mematuhi peraturan Undang-Undang Transportasi Udara Indonesia (1939/100) dan syarat barang bawaan, tarif serta jadwal yang berlaku (kecuali waktu keberangkatan dan kedatangan yang tertera di dalamnya) serta peraturan Perusahaan Pengangkut yang merupakan bagian dari perangkat peraturan tersebut dan yang dapat diperiksa di kantor booking Perusahaan Pengangkut.
  2. Tiket penumpang ini hanya berlaku untuk orang dengan nama yang tertera dalam tiket ini dan tidak dapat ditransfer ke orang lain. Penumpang setuju bahwa Perusahaan Pengangkut berhak memeriksa apakah tiket pesawat digunakan oleh orang yang memang berhak menggunakannya. Jika tiket tersebut digunakan oleh orang yang memiliki nama lain dari yang tertera dalam tiket ini, Perusahaan Pengangkut berhak menolak mengangkut orang tersebut dan hak pengangkutan pemilik sah tiket tersebut akan hangus.
  3. Perusahaan Pengangkut berhak mengganti Perusahaan Pengangkut lain untuk pelaksanaan kontrak dan untuk mengubah tempat transit yang telah disetujui.
  4. Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerusakan apa pun yang diakibatkan oleh pembatalan dan/atau keterlambatan pengangkutan, termasuk keterlambatan kedatangan penumpang dan keterlambatan pengiriman bagasi.
  5. Bagasi yang telah diperiksa hanya akan diserahkan kepada penumpang setelah diberi label.
  6. Perusahaan Pengangkut bertanggung jawab atas kerusakan atau hilangnya bagasi penumpang sesuai dengan Undang-Undang Transportasi Udara Indonesia (1939/100) dan kondisi bagasi Perusahaan Pengangkut.
  7. Bagasi dianggap telah diterima dalam kondisi yang baik dari tangan Penumpang kecuali jika Penumpang menyatakan lain pada saat menerima bagasinya
  8. Semua klaim harus disertai bukti jumlah kerugian yang diderita. Tanggungjawab untuk kehilangan atau kerusakan bagasi penumpang dibatasi hingga Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per kilogram.
  9. Perusahaan Pengangkut tidak bertanggung jawab atas benda-benda yang mudah pecah atau mudah rusak dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi.
  10. Tidak ada agen, pegawai maupun perwakilan Perusahaan Pengangkut yang berhak mengubah atau membatalkan sebagian atau seluruh ketentuan yang berlaku atas pengangkutan, tarif, jadwal dan peraturan lainnya milik Perusahaan Pengangkut.
  11. Penumpang yang namanya tertera di tiket ini diasuransikan oleh PT. Asuransi Kerugian Jasa Raharja sesuai dengan UU no. 33/1964 juncto peraturan implementasinya.

7.0 PENERBANGAN INTERNASIONAL

  1. Syarat dan kondisi pengangkutan yang berlaku hanya untuk penerbangan Internasional; harus mematuhi kontrak dalam tiket ini. Tiket ini tidak sah dan tidak akan diterima kecuali jika dibeli dari Perusahaan Pengangkut yang menerbitkan tiket ini atau dari agen perjalanan resminya.
  2. Peringatan dari pemerintah dan pajak, tarif serta biaya yang dikenakan oleh bandara: harga tiket bisa jadi sudah termasuk pajak, tarif dan biaya yang dikenakan atas transportasi udara oleh pemerintah. Pajak, tarif serta biaya yang mewakili sebagian besar ongkos perjalanan udara disertakan ke dalam biaya tiket atau dicantumkan secara terpisah di kotak bertuliskan “PAJAK/TARIF/BIAYA” dalam tiket ini. Anda juga dapat diwajibkan untuk membayar pajak, tarif dan biaya yang belum dipungut.
Syarat-Syarat Kontrak:
  1. Dalam kontrak ini, “tiket” berarti tiket penumpang dan pemeriksaan bagasi ini. “pengangkutan” sama dengan “transportasi”, “pengangkut” berarti semua pesawat pengangkut yang mengangkut penumpang atau bagasinya atau menyediakan jasa lain yang terkait dengan pengangkutan udara. “KONVENSI W ASAW A” berarti Kovensi Penyatuan Peraturan-Peraturan Tertentu Terkait Pengangkutan Udara Internasional yang ditandatangani di W arsawa tanggal 12 Oktober 1929, atau Konvensi yang telah diamandemen di Den Haag tanggal 28 September 1955.
  2. Pengangkutan dalam kontrak ini harus mematuhi peraturan dan batasan tanggung jawab yang ditentukan dalam Konvensi W arsawa, kecuali jika pengangkutan tersebut bukanlah “pengangkutan internasional” seperti yang didefinisikan dalam Konvensi tersebut.
  3. Sejauh tidak bertentangan dengan pengangkutan yang dilakukan dan jasa lain yang disediakan oleh pengangkut harus mematuhi: (i) ketentuan yang terdapat dalam tiket ini, (ii) tarif yang berlaku, (iii) syarat-syarat pengangkutan yang diterapkan oleh Pengangkut serta peraturan terkait yang menjadi bagiannya (dan yang berlaku di kantor Pengangkut), kecuali untuk transportasi antara suatu tempat di AS atau Kanada dan tempat di luar negara tersebut di mana tarif negara tersebutlah yang akan berlaku.
  4.  Nama Pengangkut dapat disingkat di dalam tiket, nama panjang dan singkatannya tertera di tarif, syarat pengangkutan, peraturan atau jadwal Pengangkut; alamat Pengangkut adalah terminal keberangkatan bandara yang tertera di sebelah singkatan pertama nama Perusahaan Pengangkut di dalam tiket; tempat transit yang telah disetujui adalah tempat-tempat yang tertera dalam tiket ini atau yang tertera dalam jadwal Pengangkut di sepanjang rute perjalanan; pengangkutan yang dilaksanakan oleh beberapa pengangkut secara berturut-turut dianggap sebagai operasi tunggal.
  5. Pengangkut yang menerbitkan tiket perjalanan untuk perusahaan penerbangan lainnya hanya melakukannya sebagai agen.
  6. Pengecualian atau batasan tanggung jawab pengangkut hanya berlaku untuk keuntungan agen, pembantu dan perwakilan pengangkut dan siapa pun yang pesawatnya digunakan oleh pengangkut untuk pengangkutan dan agen, pelayan serta perwakilannya.
  7. Bagasi yang diperiksa akan diserahkan kepada bagian pemeriksaan bagasi. Jika terjadi kerusakan pada bagasi penerbangan internasional, keluhannya harus diajukan secara tertulis kepada pengangkut setelah kerusakan tersebut diketahui, selambat- lambatnya 7 hari setelah bagasi diterima; jika terjadi penundaan,keluhan harus diberikan selambat-lambatnya 21 hari setelah bagasi dikirim. Lihat tarif atau syarat pengangkutan untuk perjalanan non-internasional.
  8. Harga tiket ini dapat berubah sebelum penerbangan dilaksanakan. Pengangkut dapat menolak mengangkut penumpang yang belum melunasi harga tiket.
  9. Pengangkut berupaya sekeras mungkin untuk mengangkut penumpang dan bagasi dalam waktu yang tepat. Waktu yang tertera dalam jadwal bukan merupakan jaminan dan tidak tertera dalam kontrak. Pengangkut dapat mengubah waktu penerbangan atau pesawat dan dapat mengubah lokasi transit jika diperlukan. Jadwal dapat diubah tanpa pemberitahuan. Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk membuat koneksi dengan penerbangan lain.
  10. Penumpang harus menaati syarat penerbangan, dokumen penerbangan yang diwajibkan oleh Pemerintah serta harus tiba di bandara di waktu yang telah ditetapkan atau pada waktu yang sesuai agar dapat menyelesaikan prosedur keberangkatan.
  11. Baik agen, pelayan atau perwakilan pengangkut tidak berhak mengubah, memodifikasi atau menyatakan bahwa ketentuan dalam kontrak ini tidak berlaku.
  12. Pengangkut berhak menolak mengangkut siapa pun yang memperoleh tiket dengan cara melanggar hukum atau tidak sesuai dengan tarif, peraturan atau ketetapan pengangkut. Tiket penerbangan diterbitkan oleh Pengangkut dan harus menaati peraturan tarif yang berlaku.

8.0 PASPOR DAN VISA: 

Kewajiban Penumpang
  1. Setiap penumpang yang hendak melakukan penerbangan lintas batas internasional bertanggung jawab untuk memperoleh semua dokumen perjalanan dan kesehatan yang diwajibkan oleh hukum, peraturan, perintah, permintaan atau persyaratan negara asal penerbangan dan negara tujuan, dan kecuali jika dinyatakan sebaliknya oleh hukum yang berlaku, membebaskan Pengangkut dari segala tuntutan atas kelalaian Penumpang dalam melengkapi dokumen yang diperlukan, baik yang diberikan secara lisan atau tertulis; maupun atas dampak dari kelalaian tersebut.
  2. Sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, Penumpang harus membayar tiket atas perintah Pengangkut, Pemerintah atau pihak Imigrasi, dan Pengangkut harus mengembalikan Penumpang ke lokasi asalnya atau ke tempat lain jika Penumpang tidak dapat masuk atau dideportasi dari negara transit atau negara tujuan. Harga Tiket yang berlaku adalah harga yang diterapkan jika tiket aslinya menunjukkan tujuan yang berbeda. Dalam situasi semacam itu, Pengangkut tidak akan mengembalikan uang tiket kepada Penumpang untuk penerbangan yang tidak dapat diikuti oleh Penumpang untuk alasan-alasan ini. Jika Pengangkut diharuskan membayar atau mendepositkan denda atau penalti tersebut atau mengeluarkan biaya atas kelalaian Penumpang dalam mematuhi hukum dan peraturan atau persyaratan penerbangan lainnya di negara asal atau negara tujuan, Penumpang dapat dimintai ganti rugi untuk ini.

9.0 NASIHAT KEPADA PENUMPANG PENERBANGAN INTERNASIONAL MENGENAI BAT ASAN TANGGUNG JAWAB:

Penumpang perjalanan jauh atau yang harus transit di negara selain negara asal penerbangan sebaiknya mengetahui bahwa Konvensi W arsawa berlaku untuk perjalanan ini. Bagi Penumpang yang berangkat dari atau menuju atau transit di AS, Konvensi dan kontrak khusus pengangkutan menyatakan bahwa adalah tanggung jawab dari pihak-pihak pengangkut tertentu untuk menyediakan kontrak kematian atau cidera kepada penumpang yang jumlahnya biasanya tidak melebihi AS$75.000 per penumpang.

Untuk penumpang yang melakukan perjalanan dengan Pengangkut yang tidak menyediakan kontrak khusus semacam itu atau tidak berangkat dari atau menuju atau transit di AS, maka tanggung jawab Pengangkut untuk kematian atau cidera penumpang dibatasi menjadi AS$10.000 atau AS$20.000.

Nama pengangkut serta pihak yang terlibat dalam kontrak khusus semacam itu tersedia di kantor pengangkut dan dapat diperiksa atas permintaan tertentu. Perlindungan tambahan biasanya diperoleh dari asuransi perusahaan swasta. Asuransi tersebut tidak akan dipengaruhi oleh batasan tanggung jawab Pengangkut dalam Konvensi W arsawa maupun kontrak khusus. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi perwakilan perusahaan asuransi atau penerbangan Anda.

*Catatan: batasan tanggung jawab sebesar AS$75.000 di atas sudah termasuk biaya legal dan biaya-biaya lainnya kecuali dalam kasus klaim yang diajukan di negara bagian tempat ketentuan tersebut dibuat yang mengenakan biaya legal tambahan, di mana tanggung jawab tersebut dibatasi menjadi AS$58.000, tidak termasuk biaya legal.

HAL-HAL YANG HARUS DIPERHATIKAN MENGENAI BAT ASAN TANGGUNG JAWAB BAGASI: Tanggung jawab atas kehilangan, penundaan atau kerusakan bagasi dibatasi kecuali nilai yang lebih tinggi telah dinyatakan sebelumnya dan biaya-biaya tambahan telah dibayar. Bagi kebanyakan penerbangan internasional (termasuk bagian domestik dari perjalanan internasional), batasan tanggung jawabnya adalah AS$9.07 per pon (AS$20.00 per kilo) untuk bagasi yang diperiksa dan AS$400.00 per penumpang untuk bagasi yang tidak diperiksa. Untuk perjalanan yang sepenuhnya berada di AS, peraturan Federal mewajibkan tanggung jawab bagasi penumpang sebesar minimal AS$1.250 per penumpang. Beberapa pengangkut tidak bertanggung jawab atas barang-barang berharga atau yang mudah pecah. Hubungi pengangkut untuk informasi lebih lanjut.

Catatan Penting: Mohon konfirmasi ulang niat Anda untuk menggunakan reservasi penerbangan lanjutan atau penerbangan pulang Anda. Untuk itu, beritahukan di mana Anda hendak melanjutkan penerbangan Anda kepada kantor perusahaan penerbangan setidaknya
72 jam sebelum keberangkatan. Kelalaian mengkonfirmasi ulang dapat berujung kepada
pembatalan reservasi tiket Anda.

Apabila terjadi pemahaman yang berbeda dalam Ketentuan Pengangkutan ini, maka akan di gunakan pemahaman yang di tulis dalam Bahasa Inggris.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.lionair.co.id. Diterbitkan oleh Lion Air.

Jakarta, 16 Maret 2009.
Dokumen ini diterjemahkan dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah.

Convert dari Terms & Conditions pdf lion air
by syukma groups
Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+