F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Empat Standar Pelayanan Minimun Baru Kereta Api

Standar Pelayanan Minimun Kereta Api

Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api.

SPM baru terdiri dari empat poin yaitu:
1. Kompensasi keterlambatan,
2. Simulasi evakuasi keadaan darurat,
3. SPM di stasiun, dan
4. SPM di perjalanan.

Berikut kupasannya

1. Kompensasi keterlambatan

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hermanto Dwiatmoko menjelaskan bahwa penumpang kereta api akan mendapatkan formulir informasi keterlambatan bila keterlambatan selama 30 menit hingga satu jam. Aturan itu berlaku perjalanan terjadwal dari kereta api perkotaan.

Penumpang juga akan mendapatkan hak pengembalian 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan jika keterlambatan lebih dari satu jam.

“Lebih dari satu jam wajib diberikan hak pengembalian tiket 100% bagi penumpang yang membatalkan perjalanan,” kata Hermanto di Jakarta, seperti dikutip metrotvnews Selasa (4/11/2014).

2. Simulasi evakuasi keadaan darurat

Poin SPM baru yang kedua yakni wajib dilaksanakanya simulasi evakuasi keadaan darurat pada stasiun besar. Simulasi akan ditayangkan dalam bentuk video diputar dalam kereta.

“Di pesawat, di (transportasi) laut kan sudah ada, sekarang ini di kereta api yang belum, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” jelas Hermanto kepada seruu.com.

3. SPM di stasiun

SPM ketiga yaitu SPM di stasiun yang berupa penambahan fasilitas pelayanan penumpang, ruang boarding dan fasilitas kesehatan.

4. SPM di perjalanan

Sedangkan SPM yang keempat yaitu SPM di perjalanan yang berupa penambahan pengatur sirkulasi udara yang dilengkapi dengan alat pengukur suhu ruangan pada setiap kereta serta informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.

Peningkatan SPM tersebut dilatarbelakangi meningkatnya persepsi masyarakat akan pelayanan jasa KA lebih baik, jaminan akan ketepatan waktu, perlindungan pengguna terhadap fasilitas KA yang sesuai tarif, pengawasan ketersediaan fasilitas di stasiun, dan evaluasi terhadap insiden pengoperasian KRL.

Adanya SPM baru yang sudah berlaku saat ini diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api.

Sumber:
http://kereta-api.info
Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+