F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

ATURAN KOMPENSASI PENUMPANG JIKA KERETA API TERLAMBAT

KERETA API

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM No.47 tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) Angkutan Orang dengan Kereta Api (KA) guna meningkatkan pelayanan transportasi perkeretaapian.

PM No.47 tahun 2014 merupakan penyempurnaan dari PM No. 9 tahun 2011.

Dalam PM No.47 tahun 2014 terdapat empat butir tambahan dan salah satunya yaitu mengenai pemberian kompensasi keterlambatan, baik keterlambatan keberangkatan maupun keterlambatan kedatangan bagi penumpang angkutan perkotaan dan angkutan antar kota.

Untuk keterlambatan 30-60 menit,memperoleh formulir informasi keterlambatan, keterlambatan lebih dari 1 jam wajib mengembalikan 100 harga tiket bagi yang membatalkan perjalanan.

Keterlambatan lebih dari 3 jam, penumpang diberikan makanan dan minuman ringan, dan selanjutnya 5 jam setelah kompensasi pertama diberikan makanan berat / snack dan minuman serta berlaku kelipatannya.

Apabila dalam perjalanan mengalami gangguan sehingga mengalami keterlambatan lebih dari 3 jam diberikan minuman dan makan ringan dan selanjutnya 5 jam diberikan makanan berat / snack.

Jika dalam perjalanan, kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan, operator wajib menyediakan angkutan kereta lain atau moda transportasi lain atau mengganti kerugian senilai harga tiket.

Pada setiap stasiun keberangkatan jika terjadi keterlambatan perjalanan kereta api antar kota, penyelenggara sarana wajib mengumumkan alasan keterlambatan kepada penumpang selambat - lambatnya 45 menit sebelum jadwal keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan.

Penundaan terhadap perjalanan kereta api antar kota dengan waktu yang dianggap cukup bagi calon penumpang untuk menunda keberangkatannya di stasiun keberangkatan, pengumuman dilakukan secara langsung melalui telepon, dan atau SMS, website dan ditampilkan di papan pengumuman.

"Kita harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api," kata Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko pada sosialisasi Standar Pelayanan Minumum Kerta Api di Jakarta, Senin (3/nov/2014).

Dwiyana Slamet Riyadi Dirop dan Komersil PT KCJ, pihaknya siap lakukan SPM semaksimal mungkin, karena SPM tersebut merupakan acuan operasional. " Kami siap melaksnakan SPM," tegas Dwiyana.(SNO)

Sumber:
http://www.dephub.go.id
Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+