F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Penyesuaian Tarif PJP2U di Lima Bandara Angkasa Pura Airports

bandara I Gusti Ngurah Rai Bali


JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) telah menetapkan penyesuaian tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya. Penyesuaian PJP2U penerbangan dalam negeri dan penerbangan luar negeri ini akan diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, dan Bandara Internasional Lombok Praya, terhitung mulai 1 April 2014 mendatang.

Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan

Untuk Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Internasional Juanda Surabaya, dan Bandara Internasional Sepinggan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp 75.000,- dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp 200.000.- Namun khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Hal ini mengingat saat ini terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali tengah dalam proses renovasi.

Bandara Sultan Hasanuddin

Untuk Bandara Sultan Hasanuddin, besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 50.000,- dan penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000,-. Sementara Bandara Internasional Lombok Praya, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp 45.000,- dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp 150.000,-

Bandara Internasional Juanda Surabaya


Tarif PJP2U di 5 Bandara Angkasa Pura Airports

Bandara Dalam Negeri Luar Negeri
I Gusti Ngurah Rai Bali (DPS) Rp 75.000,-*) Rp 200.000,-
Juanda Surabaya (SUB) Rp 75.000,- Rp 200.000,-
Sepinggan Balikpapan (BPN) Rp 75.000,- Rp 200.000,-
Sultan Hasanuddin (UPG) Rp 50.000,- Rp 150.000,-
Lombok Praya (LOP) Rp 45.000,- Rp 150.000,-
*) Tarif PJP2U penerbangan dalam negeri Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali berlaku mulai 1 Agustus 2014.

Penetapan tarif ini berdasarkan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2), yang menyatakan bahwa "besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara"

"Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya Angkasa Pura Airports dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara. Juga mengingat besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran bagi para pengguna jasa bandara," jelas Corporate Secretary Angkasa Pura Airports Farid Indra Nugraha.

Bandara Internasional Lombok Praya


Angkasa Pura Airports sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, Angkasa Pura Airports juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura Airports dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud. Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, Angkasa Pura Airports juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik. [Arif Haryanto]

Sumber:
http://www.angkasapura1.co.id/
Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+