F0GAxlSUN0OEmaFkMbnca2nyh81gHBssC6AV9hGe
Bookmark

Citilink Terapkan Penambahan Biaya (Surcharge) Mulai 28 Februari 2014

Citilink Terapkan Penambahan Biaya (Surcharge)
Jakarta, 27 Februari 2014 – Citilink, maskapai penerbangan nasional berbiaya murah (LCC), secara resmi mulai memberlakukan penambahan biaya (surcharge) pada 28 Februari 2014, pukul 00:01 WIB, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan No. 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tamabahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri secara umum rata-rata Rp75.000 per penerbangan.

Kami yakin dengan pemberlakuan tambahan biaya surcharge akan membantu indstri penerbangan nasional menjadi lebih sehat. Tujan pemberlakuan surcharge guna menutup sebagian biaya operasional yang melonjak akibat depresiasi rupiah dan juga biaya aftur yang sudah diatas Rp10.000,” ujar Arif.

Arif yang juga menjabat Ketua Umum INACA mengatakan, pemberlakuan surcharge juga memberikan kejelasan bagi penumpang mengenai komponen biaya dalam tiket yang dibeli.

Kenaikan tarif penerbangan Citilink ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI) No.2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang disosialisasikan 26 Februari 2014 lalu.

Hingga saat ini, Citilink mengoperasikan 24 armada Airbus A320 terbaru, dua di antaranya jenis Sharklets atau bersayap model sirip hiu. Seluruh armada tersebut melayani 32 rute domestik dengan 130 frekuensi di 24 kota tujuan ke berbagai kota di wilayah Indonesia setiap harinya.

Berikut daftar penambahan biaya surcharge Citlink:
  1. Jakarta (CGK) – Surabaya (SUB) Rp 73.700
  2. Jakarta (CGK) – Jambi (DJB) Rp 62.700
  3. Jakarta (CGK) – Padang (PDG) Rp 95.700
  4. Jakarta (CGK) – Makassar (UPG) Rp 132.000
  5. Surabaya (SUB) – Denpasar (DPS) Rp 36.300
  6. Surabaya (SUB) ‐ Balikpapan (BPN) Rp 81.400
  7. Batam (BTH) – Pekanbaru (PKU) Rp 31.900
  8. Balikpapan (BPN) – Denpasar (DPS) Rp 80.300
  9. Bandung (BDO) ‐ Medan (KNO) Rp 144.100
  10. Medan (KNO) – Batam (BTH) Rp 64.900
  11. Jakarta (CGK) – Medan (KNO) Rp 134.200
  12. Jakarta Halim (HLP) ‐ Semarang (SRG) Rp 27.500
  13. Jakarta (CGK) – Banjarmasin (BDJ) Rp 93.500
  14. Jakarta Halim (HLP) ‐ Yogyakarta (JOG) Rp 50.600
  15. Surabaya (SUB) – Lombok (LOP) Rp 40.700
  16. Surabaya (SUB) – Banjarmasin (BDJ) Rp 52.800
  17. Batam (BTH) ‐ Palembang (PLM) Rp 46.200
  18. Balikpapan (BPN) ‐ Makassar (UPG) Rp 51.700
  19. Bandung (BDO) ‐ Denpasar (DPS) Rp 83.600
  20. Jakarta (CGK) – Denpasar (DPS) Rp 102.300
  21. Jakarta (CGK) ‐ Tanjungpandan (TJQ) Rp 45.100
  22. Jakarta (CGK) – Batam (BTH) Rp 85.800
  23. Jakarta Halim (HLP) ‐ Malang (MLG) Rp 73.700
  24. Surabaya (SUB) ‐ Kupang (KOE) Rp 117.700
  25. Surabaya (SUB) ‐ Batam (BTH) Rp 122.100
  26. Batam (BTH) ‐ Padang (PDG) Rp 47.300
  27. Jakarta (CGK) – Bengkulu (BKS) Rp 59.400
  28. Jakarta (CGK) – Pangkalpinang (PGK) Rp 50.600
  29. Jakarta (CGK) ‐ Balikpapan (BPN) Rp 124.300
  30. Jakarta (CGK) ‐ Pekanbaru (PKU) Rp 95.700
  31. Jakarta (CGK) ‐ Palembang (PLM) Rp 50.600
  32. Jakarta Halim (HLP) ‐ Palembang (PLM) Rp 50.600

Posting Komentar

Posting Komentar

Aturan berkomentar:
- Afwan, komentar yang mengandung link hidup dan spam akan kami remove.
- Silahkan ikuti blog ini untuk update info terbaru kami, dengan cara klik Follow+